Rieke Dyah Pitaloka Tersinggung Dipanggil "Oneng"
Makassar (ANTARA) - Dokter Rumah Sakit Umum (RSU) Labuang Baji Makassar dr Rasj menyatakan bahwa laporan Rieke Dyah Pitaloka ke Polda Sulselbar terkait ketersinggungan pemanggilan "Oneng" yang pernah ditayangkan dalam sinetron komedi.

"Saya tidak pernah melakukan tindakan pelecehan seperti yang dituduhkan oleh Ibu Rieke, saya hanya meminta foto sama dia. Ibu Rieke tersinggung karena dipanggil `Oneng," katanya usai diperiksa penyidik Polda Sulsebar di RSU Labuang Baji Makassar, Kamis.
Ia mengungkapkan, usai melakukan kunjungan kerja di RSU Labuang Baji, dirinya saat itu melihat karyawan dan staf RSU banyak yang memintanya untuk berfoto.
Ia pun yang sering mengikuti serial komedi tersebut tidak ingin ketinggalan dan langsung memintanya untuk berfoto dengannya.
"Pada saat itu banyak orang yang mendekat dan semua teman-teman yang ada di RSU kaget ketika saya dilapor telah melecehkan. Mereka melihat saya dengan Ibu Rieke hanya berfoto tidak ada unsur pelecehan seperti memeluk dan mencium," ujarnya.
Menurutnya, penghukuman yang paling berat yang dirasakannya saat kasus ini mulai dipublikasi ketika semua rekan sejawatnya dan keluarganya menelepon sambil mengkonfirmasi kebenaran berita itu.
"Saya sangat terpukul dengan pemberitaan yang menyudutkan saya jika saya dituduh memeluk dan ingin mencium Ibu Rieke. Menurut saya itulah penghukuman terberat daripada hukuman yang lainnya," keluhnya.
Sementara itu, Aishwarya Amin pengacara Rieke Dyah Pitaloka mengaku jika kata "Oneng" yang sering dialamatkan pada kliennya memang kurang disukai.
Tetapi, laporannya ke Mapolda Sulselbar bukan karena pemanggilan "Oneng" melainkan adanya tindakan pelecehan seperti memeluk dan meminta cium kepada Rieke.
Ia mengakui, jika pasal 281 KUHP tentang kejahatan terhadap kesusilaan memang tidak cukup kuat karena semua alat bukti seperti dokumen dimiliki pihak rumah sakit.
Namun, dirinya tetap berusaha dan membantu kliennya agar proses hukum bisa berlanjut. Kalaupun disuatu hari kasus ini tidak sampai ke penyidikan ia sudah memberikan efek jera kepada kaum laki-laki yang selalu menjadikan perempuan objek tindakan kesusilaan.
"Memang untuk pasal 281 tidak cukup kuat tapi kami tetap melampirkannya. Beberpa pasal lain yang kita kenakan seperti pasal 315 KUHP tentang Penghinaan di Muka Umum," katanya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrim Polda Sulselbar, Kompol Jamilah Nompo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan kasus dan belum sampai pada tahap penyidikan.
Pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan dari semua pihak, baik terlapor, pelapor dan saksi-saksi serta alat bukti lainnya.
Diposting oleh Sahabat Label:

0 komentar:

Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates