Pernikahan Nia Ramadhani Harus Dapat Izin Tertulis
Proses pernikahan memang harus melalui beberapa tahapan administrasi. Begitu pun yang tengah dilakukan bintang akting Nia Ramadhani yang kini mempersiapkan kebutuhan tersebut. Menurut sebuah sumber, calon menantu Aburizal Bakrie itu harus juga melengkapi izin tertulis dari kedua orang tuanya, karena faktor usia.


Nia harus melengkapi izin tertulis dari orangtuanya karena usianya baru 20 tahun saat akan menikah dengan Ardie. Sesuai dengan UU Pernikahan, perempuan yang berusia di bawah 21 tahun yang akan menikah harus melengkapi izin dari kedua orangtuanya.

"Undang-undangnya memang seperti itu. Meski Nia sudah berusia 20 tahun, dia boleh menikah. Yang nggak boleh itu umur 15 tahun, karena batasan yang boleh menikah itu usia 16 tahun. Di usia tersebut ya harus ada izin dari kedua orangtuanya," ujar Kepala KUA Tanah Abang, Drs Ashrof Syahroni, saat ditemui KapanLagi.com di kantornya di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta, baru-baru ini.

Lebih lanjut Syahroni mengatakan jika batasan wanita yang boleh menikah sesuai dengan aturan agama adalah saat sang wanita tersebut sudah akhil baligh.

"Kalau di Islam ya seperti itu, namun belum tentu juga sesuai dengan aturan negara. Kalau negara sudah dipertegas batasannya ya di usia 16 tahun," ujar Syahroni. (kpl/adt/dar)
Diposting oleh Sahabat Label:

0 komentar:

Visit the Site
MARVEL and SPIDER-MAN: TM & 2007 Marvel Characters, Inc. Motion Picture © 2007 Columbia Pictures Industries, Inc. All Rights Reserved. 2007 Sony Pictures Digital Inc. All rights reserved. blogger templates